Riyan warga Banguncipto Sentolo glibeng sepeda motore tangga

oleh -284 Dilihat

Pengasih, Kabarno.com – Riyan 30 tahun warga Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta dikenai pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Modusnya Riyan (pelaku) meminjam motor dengan alasan untuk mengantar istrinya. Namun motor tersebut ternyata digadaikan seharga Rp2 juta, yang mana hasilnya untuk berjudi dan main wanita,” kata Kompol Sudarmawan Wakapolres Kulon Progo Rabu, 30 September 2020.

Sudarmawan menambahkan ungkap kasus ini bermula dari laporan korban, berinisial, YKW, 20 tahun warga Banguncipto, Sentolo, Kulon Progo mengenai tindak penipuan yang dilakukan oleh Riyan. Laporan yang diterima petugas pada Minggu, 27 September 2020, menyebutkan pelaku Riyan telah meminjam sepeda motor Honda Spacy bernomor polisi AB 6027 EL milik korban pada Jumat, 25 September 2020 tetapi tidak dikembalikan. Pelaku saat itu juga menghilang dan sulit dihubungi korban.

Mendapat laporan tersebut, Penyidik dan Buser Polres Kulon Progo kemudian diterjunkan untuk mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bantul. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp2 Juta.(yah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.