Berdalih Mbah Dukun Asal Sentolo Diduga Berbuat Cabul Dengan Anak Dibawah Umur

oleh -107 Dilihat

Wates, Kabarno.com – Jum’at, 7 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 wib Sumarno 48 tahun warga Bolong Wetan, Rt. 006/002, Tegalsari, Candimulyo, Magelang, Jawa Tengah melaporkan adanya dugaan tindak pidana prsetubuhan terhadap anak dibawah Umur, ke Polres Kulon Progo.

“Benar adanya laporan warga Magelang Jawa Tengah, Dia melaporkan pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” dikatakan Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Sabtu, 8 Januari 2022.

Lebih lanjut Jeffry menjelaskan Awal mula kejadian sekitar bulan Agustus 2021 Kristin (ibu Korban) warga Bolong Wetan, Rt. 006/002, Tegalsari, Candimulyo, Magelang, Jawa Tengah
meminta tolong kepada Hari (ayah korban) untuk mencarikan orang yang bisa mengobati Ria 16 tahun (korban) yang sedang sakit.

Setelah itu Ibu Korban dikenalkan kepada B 65 tahun (pelaku/terlapor) warga Banaran Lor, Banguncipto, Sentolo, Kulon Progo mengaku sebagai Dukun dan bisa mengobati berbagai penyakit. Selanjutnya Korban dan Pelaku dipertemukan dan menurut Pelaku bahwa Korban terkena guna-guna.

Korban dibawa ke rumah Pelaku untuk pengobatan. Setelah sampai di rumah Pelaku, Korban langsung diobati dengan cara dimandikan dalam posisi telanjang menggunakan air, kemudian Pelaku membawa Korban ke kamar dan Pelaku memijit seluruh tubuh Korban, Pelaku menghisap payudara, alat kelamin dan seluruh tubuh menggunakan mulut.

Pelaku memaksa Korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri karena menurut Pelaku diperut Korban ada besi dan untuk mengeluarkan besi tersebut harus melakukan hubungan layaknya suami istri, menurut Pelaku besi yang berada di perut Korban tidak diambil Korban tidak bisa memiliki anak dan bisa Meninggal Dunia.

Karena merasa ketakutan akhirnya Korban menuruti kemauan Pelaku dan kejadian tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) Kali dibulan Agustus 2021. Sekitar bulan September 2021 Korban disekolahkan di Pondok Pesantren di wilayah Taruban Kulon,Tuksono, Sentolo, Kulon Progo.

Pada hari dan tanggal lupa Pelaku menjemput Korban lalu diajak ke rumah Pelaku dan dirumah Pelaku Korban disuruh minum 1 (satu) butir pil yang berwarna kuning, setelah itu Korban tidak sadarkan diri dan terbangun pada pagi harinya, setelah terbangun Korban disuruh mandi dan diantarkan ke Pondok, di perjalanan ke Pondok Pelaku mengancam Korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Namu korban menceritakan kejadian tersebut kepada salah seorang warga Tuksono, Sentolo, Kulon Progo disampaikan kepada orang tua Korban. Kedua orang tua Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo guna penyelidikan lebih lanjut.(yah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.