Kur 7 Ndino, Sing Nabrak Polisi nang Sribit Ketangkep

oleh -93 Dilihat
oleh

Pelaku tabrak lari, yang membuat seorang anggota Polres Kulon Progo meninggal, akhirnya ditangkap. Itu berarti hanya selang satu pekan setelah peristiwa maut di Jl Goa Kiskendo, Sribit.

Sseperti diketahui, peristiwa tabrak lari, terjadi pada hari Jum’at 7 September 2018 di jalan Gua Kiskendo Sribit, tepatnya di tikungan Pedukuhan Tompak, Giripurwo, Girimulyo, Kulon Progo.

“Selaku atasan terharu, mendengar dan memastikan anggota Polri menjadi korban tabrak lari, dengan kerjasama masyarakat, saya menghimbau agar kasus ini segera terungkap,” ungkap Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution.

Penangkapan ini, berkat kerjasama Satlantas denan Satreskrim Polres Kulon Progo dibantu masyarakat. Penyelidikan dilakukan di sejumlah daerah seperti Girimulyo, Kalibawang,  Nanggulan, dan  wilayah Pengasih, Wates.

Selain itu, penyisiran dilakukan juga di luar Kolon Progo seperti  Selaman dan Bantul. Dilanjutkan penyelidikan sampai wilayah Purworejo, Wonosobo dan Grobogan Jawa Tengah. Semua disisir untuk menemukan pelaku.

Pada tanggal 13 September 2018 atas berbagai petunjuk dan sejumlah saksi maupun rekaman CCTV,  Kasatlantas beserta anggotanya mengamankan satu unit truk milik warga Grobogan Jawa Tengah yang diduga tabrak lari.

Dari keterangan pemilik truk petugas mendatangi rumah TWN, sopirnya yang warga Semarang JawaTengah. Juga WM, kernet yang tinggal di Tulangbawang Barat Lampung yang kebetulan berada di Semarang.

Atas kasus ini pelaku melanggar UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal  312 atau 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.  (yad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.