PT CLBB Adukan Oknum Perizinan DPM PTDP Musi Rawas

oleh -304 Dilihat
oleh

Perusahaan Perkebunan Sawit kecewa terhadap penyegelan bagunan PT CLBB Desa Semangus Lama, Selasa 6 November 2018.

Perusahaan melayangkan surat ke pihak  penegak hukum dan pejabat  setempat, antara lain kepada Bupati Musi Rawas, Ombusman. Kejari Lubuklinggau dan Polres Musi Rawas.

Fery Suhardi Assisten Legal PT CLBB menyatakan dari mulai surat masuk di tahun 2017 kami sudah kooperatif  langsung mendatangi pihak DPM PTSP.

Fery Suhardi menerangkan kronologi dalam draf surat aduan, tetapi pihak perizinan tidak sedikit pun memberikan  arahan untuk menetor ke  Kas Daerah tetapi memberikan langsung kepada penagih. Dalam sistem administrasi tidak dibenarkan adanya pembayaran seperti itu.

Celakanya lagi diestimasi tagihan ke pihak ketiga  seperti Biro Jasa sehingga kami semakin mencutigai praktek seperti itu tidak lazim.

DPM PTSP dengan  Nomor 503/368/III/DPM PTSP/2018 tertanggal 19  September 2018  mengeeluarkan peringatan pertama padahal 14 September 2018 Perusahaan sudah mengajukan IMB  No15/PM-CBB/MRA/XI/ 2018 permohonan IMB pada pemberitahuan 31 Oktober 2018. Masih ada kekurangan dan rekomendasi pihak PU  tiba- tiba 5 November 2018 timbul peringatan II  sedangkan dalam Perda jarak minimal 1 bulan. (salim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.