Sat Pol PP Kulon Progo Bina GEPENG di ALWA

oleh -571 Dilihat

Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP bersama Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Perda No. 4 Tahun 2013 tentang ketertiban umum, melakukan ketertiban Gelandangan dan Pengemis yang selalu berkeliaran di Alon Alon Wates setiap harinya, sehingga mengganggu ketertiban, jelas Sumiran Kasat Pol PP Kabupaten Kulon Progo, Senin 28 Januari 2018.

” Keberadaan Gepeng di seputar Alwa sudah mulai meresahkan pengunjung dan hal tersebut melanggar Perda Kabupaten Kulon Progo No.4 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum.”

Penertiban kali ini di dapati 3 orang pengemis dan 1 orang penyandang psikotik, dan selanjutnya 1 orang pengemis dan 1 orang penyandang psikotik di bawa ke accesment centre atau Panti Karya Yogyakarta.

Sementara untuk 2 orang pengemis yang diketahui warga Kulon Progo mendapatkan pembinaan dari petugas di perbolehkan untuk pulang. ( yah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.