Bebas denda pajak Kendaraan Bermotor diundur hingga akhir Desember 2020

oleh -169 Dilihat

Wates, Kabarno.com – Perekonomian masyarakat di masa pandemi dirasa belum teratur. Hal ini mendapat perhatian Pemerintah untuk memperpanjang bebas denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2020.

“Masyarakat masih banyak yang perekonomiannya kena dampak covid-19, sehingga Pemerintah peduli dan apabila bayar pajaknya terlambat masih dimaklumi dan tidak dikenakan denda,” kata Kepala Samsat Kulonprogo Bagiya Rakhmadi SH Selasa, 3 November 2020 di Kantornya.

Bagya menambahkan selain perekonomian.yang masih susah juga berdasar Pergub 82/2020 di Pasal 2 yang menyebutkan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan atau pembayaran sampai dengan 31 Desember 2020.

Sementara kendaraan motor yang sudah dibayarkan dan menerima bebas denda hingga Minggu lalu mencapai 20.832 kendaraan.(yah)