Bebas denda pajak PKB dan BBNKB diperpanjang hingga Desember 2020

oleh -406 Dilihat

Wates, Kabarno.com – Mendasar Peraturan Gubernur nomor 82 tahun 2020 tertanggal 21 september 2020, bahwa wajib pajak kendaran bermotor yang terlambat tidak akan mendapatkan denda, dan bebas denda pajak akan di oerpanjang hingga Desember 2020.

“Sampe Tri Wulan ketiga ini jumlah Wajib Pajak di Kabupaten Kulon Progo yang memanfaatkan bebas denda sejak diberlakukan bulan April 2020 kurang lebih 18.000 wajib pajak,” di katakan Kepala Samsat Kulonprogo Bagiya Rakhmadi SH Sabtu, 26 September 2020.

Menurut Bagiya wajib pajak pada bula April sebanyak 1.919 wajib pajak, bulan Mei sebanyak 2.100, pada bulan Juni sebanyak 3.980, bulan Juli sebanyak 3.587, bulan Agustus sebanyak 3.256 dan pada bulan September sebanyak 3.158 wajib pajak.

Meruntut dari sisi perangkaan bebas denda PKB dan BBNKB hingga bulan september ini sdh hampir mencapai 2,5 M. Dan Pemda DIY berdasar Peraturan Gubernur no 82 th 2020 tertanggal 21 September 2020 masih memperpanjang bebas denda PKB dan BBNKB ini dengan pertimbangan meringankan beban masyarakat karena pandemi covid- 19 yang masih banyak korbannya.

“Untuk itu silahkan para wajib yang belum sempat memanfaatkannya, masih ada kesempatan sampai dengan bulan Desember 2020,” jelas Bagiya.(yah)