Bimtek Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 Kemendagri Dimulai

oleh -195 Dilihat
oleh

Dirjen Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri diwakili R. Gani Muhammad, yang menjabat Drektur Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa, membuka Bimtek dan Pembagian SML/SQL Aplikasi Siskeudes Versi 2.0.

Berlangsung hari Kamis, 6 Desember 2018, kegiatan ini digelar di Gedung C, Ditjen Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri.  “Aplikasi SISKEUDES 2.0 merupakan aplikasi resmi Pemerintah yang merupakan alat bantu dalam pengelolaan keuangan desa berbasis sistem informasi yang bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam  perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” jelas Dirjen Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri dalam sambutannya yang sampaikan oleh R. Gani Muhammad.

Aplikasi SISKEUDES 2.0, tambahnya, dibangun dan dikembangkan oleh Tim Pengembangan dan Penerapan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.05-8366 Tahun 2018, tanggal 29 Oktober 2018.

Lebih lanjut Dirjen menjelaskan bahwa isu yang mengemuka terkait implementasi Undang-Undang Desa ini adalah isu tata kelola pemerintahan desa yang meliputi kelengkapan aturan pelaksanaan dan kapasitas aparatur. Mengingat Undang-Undang Desa secara eksplisit menempatkan desa sebagai pusat dan subjek dari berbagai aktivitas pembangunan. Hal ini tentunya membutuhkan strategi dan upaya yang kongkrit dalam menyikapi permasalahan tersebut.

Walaupun berbagai peraturan perundangan semakin menegaskan pentingnya posisi pemerintah desa, terdapat kesangsian terhadap kapasitas aparatur desa dalam mewujudkan misi UU 6/2014 menuju pencapaian tujuan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Hal ini mengingat tingkat pendidikan perangkat desa secara nasional masih memerlukan banyak perhatian. Berdasarkan data yang ada, kini tercatat struktur akademik kepala desa yang berpendidikan menengah atas sebanyak 63%, berpendidikan perguruan tinggi 18%, berpendidikan SMP 16% dan yang berpendidikan SD dan tidak memiliki ijasah SD sebanyak 3%.

Seiring dengan semakin berlimpahnya Dana Desa dan sumber lain yang akan terus mengalir ke desa, peningkatan wewenang desa, perubahan peran badan permusyawaratan desa (BPD), rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), serta penambahan organisasi baru seperti Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), tentu membutuhkan kapasitas manajerial yang memadai bagi aparatur pemerintah desa di seluruh Indonesia.

Maraknya penyimpangan tata kelola keuangan Desa dan Dana Desa telah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2015 – 2018 kasus tindak pidana korupsi di desa semakin meningkat. Pada tahun 2015, kasus korupsi mencapai 17 kasus dan meningkat menjadi 41 kasus pada tahun 2016. Lonjakan lebih dari dua kali lipat kemudian terjadi pada tahun 2017 dengan 96 kasus.

Total kasus korupsi yang ditemukan sebanyak 154 kasus. Tidak semua dari 154 kasus korupsi di sektor desa di atas merupakan korupsi anggaran desa. Jumlah kasus dengan objek anggaran desa mencapai 127 kasus, sementara terdapat 27 kasus dengan objek non-anggaran desa atau total 18% dari jumlah kasus. Kasus dengan objek non-anggaran desa misalnya pungutan liar yang dilakukan oleh aparat desa. Sedangkan objek korupsi anggaran desa mencakup korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa, Kas Desa, dan lain-lain.

“Tujuan Bintek diselenggarakannya Bintek ini adalah sebagai forum pembelajaran bagi aparatur pemerintah provinsi, kab/kota serta pemerintah desa untuk meningkatkan kapasitas masing-masing di bidang pengelolaan keuangan dan aset desa berbasis aplikasi. Adapun targetnya adalah terwujudnya aparatur pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang memiliki pemahaman yang sama serta meningkatkan kapasitas dalam penggunaan dan penerapan aplikasi Siskeudes sehingga mampu mendorong implementasi aplikasi untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif,”  jelas Dr. Deddy Winarwan, S.S.Tp, M.Si Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset.

Deddy juga melaporkan terkait dengan penyelenggaraan Bintek ini. Sebagai narasumber Bintek yang berlangsung selama dua hari ke depan ini (6-7 Desember 2018), adalah para pejabat dari lingkungan Ditjen Bina Pemdes, dari BPKP dan Tim Bersama Pengembangan dan Penerapan berbasis Aplikasi. Adapun materi yang disampaikan meliputi : Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan desa berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perubahan Aplikasi Siskeudes pasca terbitnya Permendagri 20/2018 dan Praktek Penggunaan Aplikasi Siskeudes Versi 2.0.

Peserta Bintek sebanyak 280 terbagi dalam 2 gelombang. Gelombang I dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2018 sebanyak 140 dan Gelombang II dilaksanakan  pada tanggal 7 Desember 2018. Peserta terdiri dari 33 orang, pejabat BPKP perwakilan dari 33 provinsi, 33 pejabat Dinas/Badan PMD Provinsi dari 33 provinsi, dan selebihnya adalah pejabat/aparatur dari kabupaten/kota terpilih. Selanjutnya aparatur yang belum mengikuti diklat ini akan dilatih di 3 region, yaitu Region Medan, Bali dan Makassar. (agt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.