Kulon Progo, Kabarno.com – Sehari dua Kantor Urusan Agama di Kabupaten Kulon Progo mendapat Kado Nikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo,
“Ada dua Kado Nikah kami serahkan kepada ke dua mempelai di dua Kantor Urusan Agama, yakni di KUA Pengasih dan KUA Temon pada hari Kamis, 14 mei 2020,” kata Ir. Aspiyah MSi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kulon Progo.
Kado Nikah yaitu Kolaborasi Dokumen Pasca Pernikahan berupa KTP el yang sudah berubah statusnya menjadi KAWIN dan KK yang dalam status perkawinannya berubah menjadi KAWIN TERCATAT disertai data tanggal pernikahannya sesuai dengan data dalam Buku Nikah bagi pengantin pria yang penduduk Kulon Progo.
“Tujuan inovasi *Kado Nikah* ini untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi warga yang menikah sehingga mereka tidak harus repot mengurus sendiri dokumen kependudukannya ke Dinas Dukcapil,” jelas Aspiyah.(yah)