Dua TPS di Kulon Progo bakal lakukan Pemilihan Ulang

oleh -150 Dilihat

Proses pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu 2019, di Kabupaten Kulon Progo, dimungkinkan ada dua TPS yang akan melaksanakan Pemilihan ulang, dikatakan Ria Harlinawati, S.I.P., M.A. (Ketua / Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan
Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga, Jum’at 19 April 2019 melalui press rillisnya.

” Bawaslu mengidentifikasi temuan dalam beberapa hal, salah satu
diantaranya yakni kesalahan tata cara atau prosedur yang dilakukan KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.”

Ria menambahkan ada dua TPS
yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena KPPS melakukan kesalahan
tata cara atau prosedur pemungutan suara yakni di TPS 31 Kelurahan Wates, Kecamatan Wates dan TPS 2 Desa Margosari, Kecamatan Pengasih.

Di TPS 31 Wates, terdapat 2 pemilih yang menggunakan e-KTP luar daerah (Papua) dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun diberikan hak pilih oleh KPPS dengan memberikan 1 jenis surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan di TPS 2 Margosari Pengasih terdapat 3 orang pemilih DPTb atau pemilih pindah memilih yang seharusnya hanya mendapatkan 4 surat suara namun oleh KPPS setempat diberikan 5 surat suara.

Terhadap dua TPS tersebut, Bawaslu Kulon Progo melalui Panwaslu Kecamatan Wates dan Pengasih menindaklanjuti sebagai temuan pelanggaran administrasi dan menyampaikan rekomendasi kepada PPK Kecamatan Wates dan Pengasih untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 2 TPS tersebut.

Dihubungi terpisah, Ibah Muthiah, S.H., M.SI. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo mengatakan atas temuan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dua TPS yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, KPU Kulon Progo akan melaksanakan pada hari Minggu, 21 April 2019 di TPS 31 Kelurahan Wates, Kecamatan Wates dan TPS 2 Desa Margosari, Kecamatan Pengasih.
( yah )