Dua warga Kokap penyebar berita kurang benar di Whatt Shapp minta maaf

oleh -332 Dilihat

Kokap, Kabarno.com – Dua warga Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta harus menjalani sanksi sosial, disebabkan menyebarkan berita kurang benar terkait tetangganya yang diindikasi tertular Covid-19.

Kedua warga yakni Tukijo, petani 58 tahun dan Suwarjiyo, swasta 43 tahun semuanya warga Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap.
Meski dianggap telah menyebar kabar bohong, Suwarjiyo dan Tukijo berbeda hukumannya.

“Mereka juga harus aktif memperbaiki hubungan keluarga besar T dengan warga masyarakat yang resah akibat berita tersebut. Mereka juga harus aktif mengedukasi betapa bahayanya berita HOAX secara umum,” kata Lurah Hargorejo, Adi Purnomo, Selasa, 2 Juni 2020.

Pak Lurah menambahkan semua berawal dari seorang warga di Pedukuhan Bibis bernama T yang harus menjalani perawatan dalam pengawasan Covid-19 di RSUD Wates pada April hingga Mei 2020. Ia menjalani pengawasan setelah rapid diagnostic test (RDT) menunjukkan sinyal reaktif.
Karantina akan berlanjut atau selesai setelah muncul hasil swab.

Langkah rumah sakit ini dilatari T memiliki riwayat perjalanan mengikuti aktivitas agama di Gowa, beberapa waktu lalu, rternyata, swab T negatif mengandung SARS CoV-2, Ia pun boleh pulang.
Belakangan, tersebar kabar T positif terinfeksi Corona. Usut punya usut, kabar itu muncul dari Tukijo dan Suwarjiyo.
Tukijo menceritakan, ia sejatinya tidak berniat menyebar informasi tidak benar tentang tetangganya itu. Ia awalnya hanya berniat menyampaikan pada keponakan yang berada di Bibis agar hati-hati dengan potensi penyebaran Covid.
Namun, pesan yang sampai pada sang keponakan dirasa terburu-buru. Ia pun mengaku begitu menyesal atas hal ini.
“Saya sangat menyesal karena terlalu terburu-buru. Ini menyebabkan kabar yang membuat keluarga Pak Tholib tidak nyaman. Saya sangat minta maaf sebesarnya atas hal itu,” kata Tukijo.

Suwarjiyo pun menceritakan hal serupa. Ia tidak bermaksud untuk mencemarkan tetangganya. Terlebih, T sebenarnya kerabat yang sangat dekat dengan dirinya.

“Saya khilaf. Saya juga minta maaf atas kekhilafan ini,” kata Suwarjiyo.

Kapolsek Kokap AKP Sujarwo dikonfirmasi Kabarno.com membenarkan apa yang diperbuat kedua warga untuk meminta maaf kepada publik sudah dilaksanakan.

“Kedua warga yang menyebarkan nama baik sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan dan publik,” terang Pak Kapolsek.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.