Evaluasi PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Bidang Pelayanan Santunan dan Pencegahan Kecelakaan Periode Januari – Agustus 2022

oleh -142 Dilihat

Yogyakarta, Kabarno.com – Evaluasi PT Jasa Raharja Cabang D I Yogyakarta Bidang Pelayanan Santunan dan pencegahan kecelakaan Periode Januari – Agustus 2022 Evaluasi Jumlah pembayaran santunan oleh PT Jasa Raharja Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta untuk korban kecelakaan laka lantas periode Januari hingga Agustus 2022 mengalami kenaikan 17,27 % dibandingkan dengan jumlah pada periode Januari hingga Agustus 2021.

Berdasarkan periode pembayaran, kalkulasi jumlah korban kecelakaan laka lantas di D. I. Yogyakarta luka luka & Meninggal Dunia hingga mengalami kenaikan sehingga mengakibatkan naiknya pula jumlah pembayaran santunan untuk korban kecelakaan. Tercatat ada sekitar Rp 47,2 miliar jumlah santunan di periode Januari hingga Agustus 2021 sedangkan pada periode Januari hingga Agustus 2022 jumlah pembayaran santunan mencapai  Rp 57,1 miliar.

Terhitung hingga bulan September 2022 melalui data jaringan pelayanan, terdapat 63 rumah sakit di seluruh DIY sudah bekerjasama atau MoU dengan PT Jasa Raharja terkait dengan pelayanan korban kecelakaan lalu lintas jalan yang sudah terjamin Jasa Raharja baik dari luka ringan maupun luka berat.

Melalui data rekapitulasi profesi periode Januari hingga September, yang mengalami kecelakaan laka lantas dengan posisi pertama ditempati oleh kalangan pelajar / mahasiswa yang merupakan usia produktif dimana sama-sama menempati urutan teratas sebagai usia penerima santunan dari PT Jasa Raharja Yogyakarta. Segala bentuk upaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan di wilayah D. I. Yogyakarta sudah dilakukan oleh Jasa Raharja.

Salah satunya ialah melalui pemberian sarana prasarana guna pencegahan kecelakaan mulai, dari baricade, Traffic Cone, Pita kejut diwilayah Yogyakarta rawan kecelakaan lalu lintas dalam 6 bulan ini seperti wilayah Bantul, Sleman dan mengadakan sejumlah sosialisasi bekerja sama dengan tim pembina samsat yang secara kontinyu diadakan, baik secara konvensional.

Tak hanya itu, PT Jasa Raharja Yogyakarta juga aktif dalam kegiatan sosialisasi melalui talkshow yang diselenggarakan oleh sejumlah media televisi maupun radio lokal bekerjasam dengan KPPD Samsat yg ada di Yogyakarta memberikan sosialisasi penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait dengan kendaraan bermotor yang tidak registrasi dapat dihapus apabila kendaraan tidak registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya TNKB.

Selain itu Jasa Raharja aktif dalam forum keselamatan lalulintas guna memberikan rasa aman berkendara dan berkoordinasi dengan Forum Lalu lintas dengan memberikan tindak lanjut penguraian jalan juga untuk penjagaan di titik rawan tindak kejahatan dan rawan laka lantas.(ags,yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.