Gagal ikuti ujian dua pelajar, berurusan dengan polisi

oleh -402 Dilihat

WL laki laki berusia 19 tahun dan NA perempuan berusia 18 tahun, keduanya Warga Desa di Wilayah Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo juga masih sekolah saat ini kelas XII di salah satu SLTA Swasta di Kulon Progo harus berurusan dengan polisi, diungkapkan Kompol Kodrat Kapolsek Sentolo di depan awak media Selasa, 5 Maret 2019.

” Pihak Kepolisian Sektor Sentolo mendapat informasi pada hari Ju’at, 22 Maret 2019, sekitar pukul 08.00 wib, bahwa di Salah satu Desa di Kecamatan Sentolo, didapati sebut saja NA 18 tahun seorang siswi telah menggugurkan kandungannya.”

Kodrat menambahkan atas informasi warga dan sejumlah saksi, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa, di salah satu Desa di Kecamatan Sentolo seorang Perempuan berinisial NA dengan status pelajar telah mengaborsi kandungannya dalam usia kurang lebih 7 bulan.

Menurut keterangan pelaku dilakukan aborsi ini atas kemauan berdua yakni WL dan NA, yang selanjutnya bayi dalam kandungan yang baru berumur tujuh bulan itu lahir namun keadaan bayi sudah meninggal.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku melanggar pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 jo, pasal 76 C, Subsider pasal 77A jo, pasal 45 A, Undang undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Subsider Pasal 340 KUHP lebih subsider 346 KUHP pasal 348 KUHP yang dengan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. ( yah )