Ora nganggo Masker ing Pasar tradisional Panjatan di denda gawe surat pernyataan

oleh -162 Dilihat

Ora nganggo Masker ing Pasar tradisional Panjatan di denda gawe surat pernyataan

Panjatan, Kabarno.com – Satuan Pol PP Kabupaten Kulon Progo bersama tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo melaksanakan operasi warga pengunjung dan pedagang pasar di wilayah Kapanewom Panjatan Minggu, 23 Agustus 2020.

“Hari ini didapati 18 pedagang dan pengunjung pasar tradisional di wilayah Kapanewon Panjatan yang tidak mengenakan masker,” kata Sumiran Kasat Pol PP Kabupaten Kulon Progo kepada Kabarno.com Minggu, 23 Agustus 2020.

Sumiran menambahkan Operasi Patuh Protokol Kesehatan Covid-19 ini dilaksanakan di dua pasar tradisional di wilayah Kapanewon Panjatan yaitu di Pasar Ngebung dan Pasar Nggejlik Kapanewon Panjatan, dilaksanakan berdasar pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2020.Tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru pada masa pandemi Covid-19.

Personil yang melaksanakan kegiatan operasi patuh protokol dari Anggota Sat.Pol.PP Kabupaten Kulon Progo, TNI, Sat.Brimob dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo.

“Mereka yang tidak menggunakan masker kami denda dengan surat pernyataan, dan di tanda tangani,” jelasnya.(yah)