Pemuda Pengguna dan pengedar obat terlarang di tangkap Polisi

oleh -275 Dilihat

Kepolisian Resor Kulon Progo pada awal tahun 2019, telah mengungkap 4 kasus peredaran gelap psikotropika dengan total 8 pelaku. Terbaru, polisi menangkap dua warga Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo yaitu Bd 29 tahun dan Ag 27 tahun, mereka mengedarkan pil Alprazolam, ungkap Kasat Res Narkoba Polres Kulon Progo, AKP Munarso, Senin 28 Januari 2019.

” Berdua dengan sandiwaranya , Bd dan Ag untuk mendapatkan pil Alprazolam harus tau sama tau, Ag memeriksakan dirinya ke dokter yang berpraktik mandiri di Bantul dengan mengeluh pusing dan sulit tidur, sedangkan Bd berperan sebagai pemberi sejumlah uang sebagai ongkos Ag berobat.”

Sandiwara Bd dan Ag cukup bagus lantas mendapatkan resep dari dokter untuk menebus 10 butir pil Alprazolam, Ag memberikan 6 butir pil itu kepada Bd untuk dikonsumsi dan yang 4 butir untuk Ag, menurutnya pil itu hanya untuk konsumsi sendiri, agar bisa cepat tertidur.

Setelah melalui proses persuasi, jelas Munarso, dari tangan pelaku diamankan tiga butir pil Alprazolam, dan mereka dijerat pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ( yah )