Peserta Pemilu di Kulon Progo Banyak Langgar Aturan

oleh -395 Dilihat
oleh

Peserta Pemilu harusnya mentaati prosedur dan regulasi yang diatur undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Peraturan Bupati, maupun Keputusan KPU Kulon Progo. Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Herlinawati.

Ria menyoroti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih banyak melanggar pemasangan. “Kesadaran partai politik maupun calon legislatif peserta Pemilihan Umum 2019 di Kulon Progo terhadap ketentuan pemasangan APK dinilai masih rendah, masih ditemukan adanya pelanggaran tata cara pemasangan APK di lapangan,” tegasnya.

Hasil temuan dari jajaran pengawas pemilu se-Kabupaten Kulon Progo, hingga saat ini sebanyak 198 APK yang melanggar, dari hasil pengawasan tersebut, APK yang melanggar lokasi pemasangan sejumlah 78 buah, melanggar tata cara pemasangan sebanyak 110 buah, dan melanggar tata cara pemasangan sekaligus melanggar lokasi pemasangan sejumlah 10 buah.

” masih ada yang tidak memahaminya dan ada banyak pelanggaran, ada yang memasang APK di areal persawahan. Ini kan jelas di luar zona pemasangan yang sudah ditentukan,” kata Ria Senin Senin 29 Oktober 2018.

Adapun jenis APK yang melanggar adalah 6 buah baliho, 33 buah spanduk, 4 buah umbul-umbul, 146 buah bendera, serta 8 buah rontek, Pelanggaran tata cara pemasangan APK ini diantaranya APK dipasang tidak mandiri seperti dipaku atau dipasang di pohon ataupun dipasang di tiang milik pemerintah atau tiang penerangan, serta dipasang di tempat ibadah dan tempat pendidikan atau di luar zonasi yang telah ditetapkan. (yad)