Asrul Sani wartawan KR dipanggil Polres Kulonprogo melalui surat bertanggal 17 Desember 2018 untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Mapolres Kulonprogo Kamis 20 Desember 2018.
Ketua Pembelaan Wartawan PWI Daerah Istimewa Yogyakarta, Hudono menuturkan, pemanggilan terhadap wartawan ini sudah menyalahi aturan UU Pers, karena pihak pelapor tidak menggunakan upaya hak jawab dan langsung melaporkan permasalahanya ke kepolisian.
” semestinya hal ini apa bila terjadi permasalahan terkait pemberitaan pers, seharusnya ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi dan mediasi,” jelas Hudono.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY menyayangkan keputusan Polres Kulonprogo atas pemanggilan wartawan Kedaulatan Rakyat (KR), Asrul Sani terkait pemberitaan di surat kabar, edisi Jumat 6 Oktober 2017 yang berjudul ” Buntut Penggerebekan Oknum Perades, BPD Usulkan Pemecatan ”
Hudono menambahkan berdasarkan MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri pada tahun 2017, hal-hal berkaitan dengan sengketa pemberitaan dilakukan koordinasi antara kedua belah pihak antara Polri dan Dewan Pers, sehingga tidak boleh asal main panggil terhadap wartawan.
Pemanggilan kepolisian terhadap wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi merupakan tindakan berlebihan karena tak sesuai dengan UU Pers dan MoU tersebut, semestinya tidak ada lagi pemanggilan terhadap wartawan terkait karya jurnalistik yang diterbitkan medianya.
Wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum sesuai Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam UU Pers. Karya jurnalistik yang diterbitkan di media massa bukan tanggung jawab personal wartawan, melainkan pemimpin redaksi.
Pengacara Perusahaan Terbatas Badan Penerbit (PTBP) KR, Muh Sarbini, mengatakan sebelum melakukan pemanggilan terhadap wartawan, kepolisian harusnya terlebih dulu menyarankan pelapor untuk menggunakan hak jawab.
Kalau sebagai saksi mungkin bisa, karena di dalam kesepakatan bersama [MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri pada 2017] tidak ada larangan, tapi lebih tepatnya harus melalui hak jawab dulu,
- Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadiyanto, mengatakan pemanggilan wartawan KR ini untuk kepentingan penyidikan. Status Asrul merupakan saksi atas laporan dari pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dari berita yang dia tulis. ( yah )