Perusahaan Perkebunan Sawit kecewa terhadap penyegelan bagunan PT CLBB Desa Semangus Lama, Selasa 6 November 2018.
Perusahaan melayangkan surat ke pihak penegak hukum dan pejabat setempat, antara lain kepada Bupati Musi Rawas, Ombusman. Kejari Lubuklinggau dan Polres Musi Rawas.
Fery Suhardi Assisten Legal PT CLBB menyatakan dari mulai surat masuk di tahun 2017 kami sudah kooperatif langsung mendatangi pihak DPM PTSP.
Fery Suhardi menerangkan kronologi dalam draf surat aduan, tetapi pihak perizinan tidak sedikit pun memberikan arahan untuk menetor ke Kas Daerah tetapi memberikan langsung kepada penagih. Dalam sistem administrasi tidak dibenarkan adanya pembayaran seperti itu.
Celakanya lagi diestimasi tagihan ke pihak ketiga seperti Biro Jasa sehingga kami semakin mencutigai praktek seperti itu tidak lazim.
DPM PTSP dengan Nomor 503/368/III/DPM PTSP/2018 tertanggal 19 September 2018 mengeeluarkan peringatan pertama padahal 14 September 2018 Perusahaan sudah mengajukan IMB No15/PM-CBB/MRA/XI/ 2018 permohonan IMB pada pemberitahuan 31 Oktober 2018. Masih ada kekurangan dan rekomendasi pihak PU tiba- tiba 5 November 2018 timbul peringatan II sedangkan dalam Perda jarak minimal 1 bulan. (salim)