Sat Pol PP Kabupaten Kulon Progo tertibkan Reklame tidak berijin

oleh -91 Dilihat

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo pada hari Kamis , 24 Januari 2019, melakukan penertiban reklame yang dipasang di pahon pohon sepanjang jalan Nasional Jogja Wates dan sekitarnya, ungkap Sumiran Kasat Pol PP Kabupaten Kulon Progo.

” Untuk lebih meningkatkan Ketertiban , Ketentraman Umum di wilayah Kabupaten Kulon Progo , kami kembali melakukan Penertiban terhadap Reklame tanpa ijin khususnya reklame, media informasi yang di paku dipasang di pohon.”

Seiring dengan adanya Pembangunan Bandara Baru NYIA di Kulon Progo berpengaruh terhadap perkembangan jual beli tanah khususnya tanah kaplingan, itu sangat berdampak pada pemasangan iklan tanpa ijin dan pemasangannya tidak pada tempatnya, tambah Sumiran.

Penertiban kali ini telah ditettibkan 125 lembar reklame tanpa ijin, selain menertibkan reklame yang tidak berijin juga ditertibkan reklame yang sudah habis masa berlakunya ijin yang tidak di lepas oleh pemiliknya. ( yah )