Sat Pol PP tertibkan tempat hiburan malam

oleh -341 Dilihat

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo belum lama ini melakukan penertiban tempat hiburan yang beroperasi malam hari dan meresahkan warga sekitar lokasi hiburan, ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Kulon Progo, Sumiran.

” Berdasar Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketetiban Umum, kami melakukan penyisiran ditempat tempat hiburan malam se wilayah Kabupaten Kulon Progo setiap saat.”

Patroli diawali dengan menyasar ke gedung gedung aset Pemerintah dalam hal ini Kantor Bupati Kabupaten kulon Progo dan terpantau kondusif, selanjutnya ke Kantor KPU Kabupaaten Kulon Progo di Bendungan, juga terpantau kondusif dengan penjagaan 3 Personil Sat Sabhara Polres Kulon Progo dan 2 Porsonil Polsek Wates.

Patroli di lanjutkan dengan sasaran Tempat Hiburan Malam Karaoke di Pedukuhan Ngrandu Desa Triharjo Kecamatan Wates, menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat bahwa tempat karaoke tersebut setiap malamnya masih sering beroperasi.

Pukul 21.00 WIB petugas mendatangi Tempat Karaoke yang berada di wilayah Ngrandu Triharjo Wates, dan benar di lokasi petugas mendapati 2 room yg sedang beroperasi dari jumlah total 7 room, terdapat 2 orang laki laki pengunjung dan 5 orang wanita pemandu karaoke atau yang sering di sebut LC, ke 5 LC, 3 LC didata yaitu 2 warga Blora Jawa Tengah dan 1 Warga Kulon progo sedang 2 orang enggan memberikan keterangan data diri kepada petugas.

Setelah petugas melakukan pendataan 5 LC, atau wanita pemandu karaoke tersebut, petugas memberikan teguran secara lisan untuk tidak mengulangi lagi dan segera meninggalkan tempat karaoke, petugas juga memberikan himbauan dan peringatan agar segera menghentikan aktifitas, karena sangat meresahkan warga. ( yah )