Sosialisasi UU Nomor 22 di Shinta Motor Kulon Progo

oleh -31 Dilihat
oleh

Kulon Progo, KABARNO — Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Aryo Wahyadi silaturahmi ke salah satu Daeler Resmi Honda wilayah Kulon Progo. Hadir pula, Kanit Regident AIPDA Indra Dedy Saputra.

Jasa Raharja disambut baik oleh Branch Head Daeler Honda Shinta Motor, Damar Arta.
Selain silaturahmi, kunjungan itu, juga sosialisasi UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan manfaat Jasa Raharja.

Dalam pertemuan ini AIPDA Indra Dedy menyampaikan mengenai sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.

Sementara Aryo Wahyudi mengatakan, dengan adanya silahurahmi ini dapat tersampaikan dengan maksimal pada pegawai Daeler Shinta Motor serta pengunjung atau pembeli sepeda motor baru sehingga masyarakat mengerti informasi PKB dan SWDKLLJ serta peran dan manfaat Jasa Raharja dalam Asuransi Sosial, Sehingga Masyarakat memaksimalkan dalam membayar PKB dan SWDKLLJ serta bisa menerima hak manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ

“Dalam hal ini Kami menganggap dengan bersilahturahmi ke Daeler Shinta Motor bisa menyebarluaskan pentingnya membayara dan melunasi pajak kendaraan tepat waktu,” jelas Aryo.(hir)