Tiga warga asal Jawa Barat glibeng duwit Bantuan ing Kulon Progo

oleh -90 Dilihat

Tiga warga asal Jawa Barat glibeng duwit Bantuan ing Kulon Progo

Pengasih, Kabarno.com – Tiga warga asal Jawa Barat diamankan satreskrim Polres Kulon Progo karena diketahui melakukan penipuan uang jutaan rupiah, dengan cara membantu mengantarkan pulang pada sejumlah lansia yang sedang berjalan mengambil uang bantuan.

Tiga warga asal Jawa Barat itu antara lain MH, 42 tahun asal Cibinong, Bogor; MT, 41tahun, asal Serang, Banten; serta AC, 43 tahun, asal Depok, Jawa Barat. Mereka mengaku beraksi di 10 lokasi.

“Bertiga beraksi di wilayah Kulon Progo berdalih ingin mengantar pulang lansia yang dirasa membawa uang,” ujar Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso Jum’at, 21 Agustus 2020 kepada Kabarno.com di Mapolres.

Munarso menambahkan kejadian berawal ketiga tersangka ini menyewa sebuah mobil dan berkeliling di Kulon Progo. Dengan dalih kehabisan uang saku, mereka kemudian punya niat buruk glibeng uang dari lansia yang sedang menunggu di pinggir jalan dengan berpura-pura mengantar pulang.

“Mereka mencari sasaran orang tua di pinggir jalan lalu pura-pura bertanya atau mengantar pulang. Kemudian lansia itu dinaikan secara paksa, digeledah saku dan bawaannya, lalu barang diambil. Setelah itu korban diturunkan,”

Ketiganya ditangkap saat beraksi di Kapanewon Nanggulan pada Senin, 10 Agustus lalu. Pada hari itu, mereka juga sebelumnya beraksi di Kapanewon Kalibawang.

“Hari itu ada dua korban. Tapi TKP di Kulon Progo yang diakui ada 10 TKP,” tambahnya

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Toyota warna putih, sejumlah dompet milik pelaku, serta uang tunai dengan jumlah kurang lebih Rp5 juta dari hasil penilapan itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP jo 55 KUHP, jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(yah)