Kokap, Kabarno.com – Praktik pemberatan timbangan dagang masih dilakukan sebagian masyarakat Kulon Progo hingga hari ini. Kalibrasi atau tera ulang timbangan perlu dilakukan berkala agar tidak berpotensi membawa kerugian bagi konsumen.
Kepala UPT Metrologi Legal, Dinas Perdagangan Kulon Progo, Bekti Cahyono mengatakan pihaknya masih kerap menemui adanya timbangan milik pedagang yang dibanduli plat besi atau batu berukuran tertentu. Hal itu biasanya dilakukan dengan alasan menstabilkan timbangan.
Namun, tetap saja, perilaku itu berpotensi menimbulkan perbedaan bobot barang yang ditimbang hingga merugikan pembeli.
“Masih kita temukan plat untuk menstabilkan timbangan dan langsung kami suruh pemilik mencopotnya. Maka itu, penting untuk tera ulang timbangan sesuai standar yang ditetapkan,” kata Bekti di sela kegiatan tera ulang timbangan di Pasar Kokap, Senin, 21 September 2020.
Sesuai Peraturan Daerah Kulon Progo nomor 2/2018 tentang Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang, setiap pemilik dan pengguna timbangan punya kewajiban melakukan tera ulang, minimal setahun sekali. Hal ini untuk menghindari potensi kesalahan ukur berat karena kerusakan alat maupun praktik-pralktik kecurangan yang berpotensi merugikan pedagang maupun pembeli.
Selain di Pasar Kokap tera ulang juga akan di laksanakan di Pasar Niten Girimulyo pada 24 September 2020 dan pada 29 September 2020 di Pasar Samigaluh. Tera ulang juga dapat di layani di UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jalan Ki Josuto Wates.(yah)