SYAM warga Wates dilireni kerja, nyolong HP lan Laptop

oleh -303 Dilihat

Wates, Kabarno.com -Jajaran Kepolisian Sektor Wates, Polres Kulon Progo mengamankan SYAM, 27 tahun warga Wates diberhentikan kerja akibat pandemi Covid-19, SYAM nekat mencuri 3 buah HP dan 3 buah laptop, untuk menyambung hidup setelah tidak memiliki pekerjaan.

Kompol Endang Suprapto Kapolsek Wates menuturkan, SYAM mencuri HP dan laptop di rumah warga di Karangwuni, Wates, Kulon Progo pada 25 April lalu. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya mengarah kepada keterlibatan pelaku. SYAM diamankan pada 30 April dengan barang bukti sebuah HP dan sebuah laptop.

Dari pemeriksaan, SYAM mengakui melakukan pencurian bersama dengan SN yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Mereka berboncengan sepeda motor dan mencari sasaran. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Sebelumnya pelaku pernah dipidana dalam perkara psikotropika selama 8 bulan. Dia bebas pada bulan Agustus 2019 dan bekerja di Bandung,” jelas Pak Kapolsek.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.