Gawe laporan palsu Novia warga Giripeni Wates urusan karo polisi

oleh -384 Dilihat

Pengasih, Kabarno.com – Sebut saja namanya Novia Agustina, 33 tahun, warga Kelurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo. Dia harus berurusan dengan polisi karena telah membuat laporan palsu. Selain membuat laporan palsu juga terjerat kasus penipuan jual beli tanah.

“Untuk kasus laporan palsu dibuat Novia di Polsek Panjatan pada Jumat,16 Oktober 2020 pukul 14.30 WIB. Dirinya mengaku pada pukul 11.40 wib, telah menjadi korban penjambretan di sekitar tanjakan Sutorini, Kelurahan Cerme, Kapanewon Panjatan,” dikatakan Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffri, didepan awak media Selasa,8 Desember 2020.

Jeffri menjelaskan dalam laporan palsu itu, Novia menceritakan kronologi penjambretan yang dialaminya. Saat dirinya tengah berkendara di lokasi kejadian, kemudian dipepet dua orang pria berpakaian serba hitam berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki FU.

“Setelah itu tas yang dibawa tersangka [Novia] ditarik, akibatnya tas itu putus. Menurut penuturan tersangka dalam tas itu ada uang tunai Rp 140 juta, cincin emas seberat 5,5 gram, dan dompet berisi dokumen kependudukan semuanya atas nama tersangka, hilang karena dijambret. Kemudian laporan ke Polsek Panjatan,” jelas Jeffri.

Dalam pemeriksaan lanjutan yang bersangkutan ini kemudian mengaku bahwa telah merekayasa cerita penjambretan tersebut. Tidak hanya sampai di situ, pihak Polsek Panjatan juga menemukan fakta bahwa Novia ternyata tersangkut dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah.

Kanit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, Ipda Budiman, mengatakan setelah kasus laporan palsu itu diproses Polsek Panjatan, pihaknya mendapat laporan dari seorang perempuan berinisial DWA, 42 tahun, warga Kalurahan Karangwuni, Wates, pada 17 Oktober 2020. DWA adalah korban penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh Novia.

“DWA melaporkan telah beli tanah dari Novia, dan telah dibayar. Tetapi ternyata tanah itu bukan milik pelaku. Pada 15 Maret 2019, korban membeli dua bidang tanah di wilayah Cerme, Panjatan yang diakui milik Novia. Tanah itu dihargai sebesar Rp100 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan terlebih dulu korban mentransfer sebesar Rp74 juta. Belakangan diketahui tanah itu ternyata milik orang lain yang dijual kepada Novia tapi belum dilunasi.

Novia yang dihadirkan dalam jumpa pers tidak berbicara satu katapun. Namun begitu Novia mengaku telah berbuat salah kerena sudah membuat laporan palsu serta melakukan penipuan. Adapun uang dari aksinya itu telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya Novia Agustina dijerat dua pasal. Pertama pasal 220 KUHP tentang Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pasal ini terkait laporan palsu. Namun dalam pasal ini tidak dilakukan penahanan melainkan kewajiban wajib apel. Adapun untuk pasal kedua terkait penipuan yang dikenakan kepada Novia (pelaku) adalah 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(yah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.