Warsito warga Ngawi Jawa Timur diduga glibeng mobil ing Hargomulyo Kokap

oleh -189 Dilihat

Kokap, Kabarno.com – Unit Reskrim Polsek Kokap, Polres Kulon Progo pada Selasa, 9 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 23.00 wib melakukan penangkapan terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan mobil rental di wilayah Sragen Jawa Tengah.

“Benar adanya warga Tapen, Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo melapor ke Polsek Kokap, sebab mobil dirental sudah satu tahun lebih belum kembalikan,” kata Kapolsek Kokap AKP Sujarwo Kamis, 11 Maret 2021.

Pada Rabu, 29 Mei 2019, sekitar pukul 19.00 wib, Warsito 43 tahun warga Ngawi Jawa Timur diantar temannya kerumah pelapor bermaksud untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Type E dengan nomor polisi AB 1067 KN, dengan kesepakatan sewa perbulan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pembayaran sewa mulanya berjalan lancar selama empat bulan, setelah itu terlapor tidak pernah membayar uang sewa sampai saat ini dan mobil milik terlapor tidak dikembalikan.

Pelapor berupaya mencari namun tidak diketemukan sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kokap.

Macan Kokap selanjutnya melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap perkara tersebut, pada Selasa, 9 Maret 2021 sekira pukul 22.00 wib unit reskrim Polsek Kokap mendapat informasi keberadaan pelaku selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Kokap melakukan penyelidikan informasi tersebut.

Akhirnya mendapatkan pelaku, selanjutnya pelaku beserta satu unit mobil Toyota Avanza di amankan ke Polsek Kokap, dan terhadap terduga pelaku dilakukan pemeriksaan. Pelaku mengakui bahwa sudah memyewa mobil Avanza dan di jadikan jaminan utangnya di temannya yang berada di wilayah Sragen Jateng.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.