Di Sleman : Meski Hari Minggu Jasa Raharja tetap salurkan santunan korban kecelakaan lalu lintas

oleh -99 Dilihat

Sleman, Kabarno.com – Santunan sebanyak Rp. 50 Juta dari PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman diberikan kepada Cipto Diharjo (suami) ahli waris dari Almarhumah Margiasih yang mengalami kecelakaan di Jalan Magelang Tegalrejo Kota Yogyakarta, pada Sabtu, 15 Mei 2021 dan meninggal dunia.

“Margiasih yakni seorang pejalan kaki yang mengalami kecelakaan. Dia ketabrak pengendara sepeda motor di jalan Magelang Tegalrejo Yogyakarta pada Sabtu, 15 Mei 2021 dan meninggal dunia, untuk itu kami serahkan santunan sebesar Rp. 50 Juta,” dikatakan Wahyu Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Sleman.

Setelah mendapat infomasi adanya peristiwa kecelakaan itu, Wahyu langsung ke lapangan untuk jemput bola. Pihak Jasa Raharja langsung melakukan pembayaran santunan meskipun saat ini hari minggu libur. Saat memberikan santunan di rumah duka, lanjut Wahyu, petugas tetap menerapkan protokol penanganan Covid-19 demi keamanan bersama. Petugas mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, serta membawa handsanitazer untuk menghindari virus dari tangan dan tubuh.

“Ini kami lakukan agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak menghilangkan rasa empati kepada ahli waris,”‘t jelas Wahyu.

Sementara Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta Agus Doto Pitono ,SE MM CRP mengapresiasi respon cepat dan proaktif petugas Jasa Raharja Samsat Kota, Unit Pelayanan Cabang DIY dan KPJR Sleman sehingga santunan yang diberikan kepada ahli waris dilaksanakan kurang dari 24 jam.

“Kami juga sampaikan terima kasih kepada unit pelayanan kantor cabang dan Unit Keuangan atas respon cepat dan proaktif sehingga proses penyerahan santunan dapat dilakukan secara cepat,” kata Agus.

Dia menjelaskan, pejalan yang mengalami kecelakaan dengan kendaraan bermotor berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas jalan.(yah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.