Sentolo, Kabarno.com – Jajaran Kepolisian Sektor mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan. DR alias Doglas 25 tahun warga Wonobroto, Tuksono, Sentolo, Kulon Progo ditangkap Polisi dikarenakan diduga telah mencuri uang di salah satu kios di Pasar Nyonyol, Pedukuhan Taruban Wetan, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo pada Kamis, 10 Juni 2021, diketahui pukul 15.00 wib.
“Benar kami Polsek Sentolo telah mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan inisial DR alias Doglas warga Tuksono Kulon Progo,” ujar Kapolsek Sentolo Kompol Ngadiran Rabu, 23 Juni 2021.
Ngadiran menambahkan pelaku mencuri pada Kamis, 10 Juni 2021, diketahui pukul 15.00 wib dan dilaporkan ke Polsek Sentolo pada Selasa, 15 Juni 2021, Nuryadi (pemilik kios) berjualan di konter Hand Phone di Komplek Ruko Pasar Nyonyol Pedukuhan Taruban Wetan Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo.
Menurutnya saat itu pemilik kios setelah membuka kiosnya sesaat kemudian melayani pembeli dan terkejut karena uang tunai sebesar Rp 3. 000.000,-(Tiga juta Rupiah) yang berada di laci, sudah tidak ada. Kemudian Korban mengecek seputaran Kios di dapati pintu belakang Ruko telah rusak bekas Congkelan.
Kurang dari satu minggu pelaku yang diketahui berinisial DR ditangkap petugas Polsek Sentolo Selasa, 23 Juni 2021 dirumahnya Wonobroto, Tuksono, Sentolo, Kulon Progo. Dan selanjutnya Pelaku di bawa ke Mako Polsek Sentolo untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan barang bukti berupa Satu unit Hand Phone Merk xiaomi Redmi, Satu unit Sepeda motor Honda Astrea, Sejumlah Uang sisa hasil kejahatan, 2(dua ) buah pisau pangot sebagai alat mencongkel pintu, 1(satu) buah Handel pintu yg bekas dicongkel, Tas slempang warna biru, 1(satu) buah buku rekening BRI dan Kartu ATM BRI,” katanya.(yah)