Wates, Kabarno.com – PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial, berupaya untuk memberikan layanan dan produk terbaik kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna angkutan umum dan pengguna jalan.
“Karena korban beralamat di purworejo sehingga Jasa Raharja D.I Yogyakarta berkoordinasi dengan Jasa Raharja Purworejo melimpahkan berkas sesuai alamat korban,” dikatakan Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Jum’at, 30 Juli 2021 saat dikonfirmasi Kabarno.com terkait korban kecelakaan lalu lintas di jalan Purworejo – Wates tepatnya di Sidatan, Kalidengen, Temon Kulon Progo.
Hendra menambahkan dengan begiitu keluarga korban tidak perlu jauh jauh mengurus Jasa Raharja di Yogyakarta, ahli waris akan didatangi petugas Jasa Raharja Purworejo untuk melengkapi persyaratan pengajuan Jasa Raharja Itu merupakan kemudahan dalamm mengurus santunan Jasa Raharja.
Dimana pun alamat korban meninggal dunia disebabkan kecelakaan lalu lintas maka Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan petugas Jasa Raharja yg sesuai dengan alamat ahli waris untuk mempermudah pengurusan santunan Jasa Raharjanya. Yang harus di ingat sebelum berangkat bepergian yakni kelengkapan kendaraan seperti helm, spion, lampu, sein dan kelengkapan yg lain.
Selain itu juga surat surat kendaraan seperti SIM, STNK dan KTP sebagai indentitas diri, dan yang tak kalah penting selalu mematuhi rambu rambu di jalan, tertib berlalu lintas, jika mengantuk istirahat dulu.
“Khusus untuk para pemilik kendaraan angkutan umum, bis, mikrobus dan minibus yang plat kuning wajib membayar iuran wajib Jasa Raharja (IWJR) untuk perlindungan terhadap para penumpang yang diangkutnya,” jelas Hendra.
Karena di dalam ongkos angkut yang di bayar penumpang itu ada yang harus di setor ke Jasa Raharja namanya Iuran Wajib Jasa Raharja. IWJR wajib dibayarkan secara borongan kepada Jasa Raharja sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor : 15/PKM.010/2017.
“Bahwa para penumpang tersebut mengasuransikan dirinya dengan menitipkan IWJR kepada pemilik kendaraan untuk disetorkan kepada Jasa Raharja sehingga selama dalam perjalanan naik angkutan umum tersebut penumpang terlindungi oleh Jasa Raharja bilamana kendaraanya mengalami kecelakaan,” jelasnya.(yah)