Samsat Kulon Progo : Manfaatkan Bebas Denda di Minggu Wage dan Minggu Legi Bulan Desember

oleh -157 Dilihat

Wates, Kabarno.com – Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kulon Progo sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 62 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2021.

“Ya tinggal 10 hari lagi bebas denda atau penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni 31 Desember 2021,” dikatakan Kepala KPPD DIY di Kulon Progo Sugeng Yuwono Sabtu, 18 Desember 2021.

Sugeng menambahkan untuk memanfaatkan bebas denda tersebut KPPD DIY di Kulon Progo pada Minggu Wage 19 Desember 2021 melalui pelayanan Samsat Mobil Keliling (SAMOLING) di Pasar Wage Pengasih dan pada Minggu Legi 26 Desember 2021 di Perempatan Cangakan Wahyuharjo, Lendah Kulon Progo.

“Ditempat tempat tersebut para wajib pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan,” katanya.

Agus Doto Pitono Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta mengatakan bebas denda pajak kendaraan bermotor akan berakhir 31 Desember 2021. Bebas denda meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama, dan bebas denda SWDKLLJ untuk Jasa Raharja tahun lewat.

“Akan tetapi tetap dikenakan denda SWDKLLJ (Jasa Raharja) tahun berjalan,” jelas Agus.(yah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.