Ahli Waris Korban Laka Tabrak Lari di Depok Sleman Terima Santunan Jasa Raharja

oleh -340 Dilihat

Sleman, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 Juta kepada B. Hendrorespati istri dari Alm. Johanes Harsono (68 thn) pengendara sepeda motor AB 5736 QQ yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Laksda Adisucipto Depan Toko Mei’s Boutique Caturtunggal Depok Sleman pada Kamis, 20 Januari 2022. Korban sempat di bawa di RS Siloam Kota Yogyakarta dan Korban meninggal dunia pada Jum’at, 21 Januari 2022 pukul 03.15 wib. Korban merupakan korban Tabrak lari.

“Dengan mentaati standar Covid-19 dengan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman melakukan jemput Bola guna membantu pengurusan dan penyerahan santunan ke Ahli Waris,” dikatakan Petugas Jasa Raharja Kantor Cabang D. I. Yogyakarta Ari Tomi Wibilaksono, Selasa, 24 Januari 2022.

Lebih lanjut Wibilaksono menambahkan Pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas dua kendaraan, korban terjamin Jasa Raharja sesuai dengan Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas, bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,_.

Terpisah Kepala Cabang D. I Yogyakarta Agus Doto Pitono menyampaikan rasa prihatin dan bela sungkawa kepada keluarga korban kecelakan, semoga amal ibadah korban diterima dan keluarga agar sabar.

“Untuk menjadi perhatian semua pengendara, kecelakaan bisa terjadi setiap saat maka tetap memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” jelas Agus.(ags,yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.