Galur, Kabarno.com – Unit Reskrim Polsek Galur, Polres Kulon Progo, Polda DIY pada Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 wib mengungkap adanya Vidio yang berisikan konten kejahatan jalan di wilayah Galur, Kulon Progo dan beredar awalnya status salah satu diduga pelaku dan beredar di media sosial.
“Ya benar unit Reskrim Polsek Galur mengungkap kasus Vidio dengan konten kejahatan jalanan yang dibuat di wilayah hukum Polsek Galur,” dikatakan Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti dalam rilisnya Selasa, 23 Agustus 2022.
Lebih lanjut Novi sapa akrab Kasi Humas. polres Kulon Progo menjelaskan pada hari Selasa, 26 Juli 2022, sekitar pukul 22.00 Wib membuat Vidio Konten perkelahian kejahatan jalanan di perempatan Cungkup, Pedukuhan Diren, Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo dan setelah selesai membuat vidio konten perkelahian dengan menggunakan alat yang menyerupai sajam jenis celurit para Pelaku pergi ke rumah FIP yang beralamat di Galur dan sajam yang menyerupai clurit dititipkan ditempat FIP.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim telah melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari informan mengenali pelaku dalam vidio konten tersebut. Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Galur dapat mengamankan yang diduga pelaku dan juga barang bukti (BB) benda yang mirip celurit disimpan dirumah FIP yang beralamat di Pandowan Galur dan dirumah RSP, di Banaran, Galur.
Diduga para pelaku pembuat Vidio dengan konten kejahatan jalanan AMD 16 tahun warga Wates sebagai jongki dari DNP dengan sepeda motor Vario. DJP 17 tahun warga Pengasih sebagai jongki FYS dengan Scoppy. FYS 17 tahun warga Galur dengan peran pembawa benda menyerupai clurit. DNP 16 tahun warga Lendah sebagai pemeran pembawa benda menyerupai clurit. Sedangkan FIP 19 tahun Pengmbil Video/gambar.
Untuk selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan terhadap diduga pelaku pembuat Vidio dengan konten kejahatan jalanan dan menyita barang bukti untuk proses selanjutnya.(yah)