Jasa Raharja Samsat Bantul Bersama Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 2023

oleh -623 Dilihat

Bantul,kabarno.com – Pada hari Kamis, 20  Juli 2023, Polres Bantul bersama Jasa Raharja Bantul menggelar Operasi Patuh  Progo -2023 di Jalan Parangtritis Sewon Bantul Yogyakarta.

Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Bantul Yogyakarta Teguh Yota Fitra beserta Jajaran ikut serta dalam operasi gabungan bersama dengan Gakum Polres Bantul dengan tujuan “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”, dengan mengedepankan kegiatan yang edukatif, persuasif, dan humanis serta didukung penegakan hukum secara Tilang Manual, serta sidang di tempat dan membayar denda tilang di BRI yang juga ikut serta dalam Razia tersebut.

Menurut Teguh sasaran operasi kali ini adalah tingkat kepatuhan masyarakat, seperti penggunaan helm saat berkendara, kelengkapan berkendara, pengecekan lunas PKB/SWDKLLJ kendaraan bermotor dan pengecekan lunas IWKBU Angkutan Penumpang Umum.

Sementara Penanggungjawab Samsat Pembantu Sewon Hendra juga menghimbau kepada masyarakat, untuk terus memastikan pengendara dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara di jalan raya, guna mengurangi kemungkinan kecelakaan di jalan raya.

“Jasa Raharja Samsat Bantul akan mendukung penuh Operasi PATUH PROGO-2023 di wilayah hukum Polres Bantul secara proaktif dan kolaboratif. Keikutsertaan Jasa Raharja merupakan bentuk sinergitas bersama pihak kepolisian dan stakeholder terkait. Operasi Patuh ini harapannya dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya dan juga  selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas selama berkendara dan berada di jalan. Semoga dengan operasi ini dapat mengurangi angka fatalitas kecelakaan di wilayah Kab. Bantul. Jasa Raharja juga akan selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas dengan pelayanan yang terbaik,” jelas Teguh.

Ditempat yang sama Kanit Turjawali Polres Bantul, IPDA Sani Iguh Afifi SH mengatakan dalam operasi patuh 2023 kendaraan yang terkena tilang sebanyak 280 unit, pernyataan membayar pajak sebanyak 15 unit, yang bayar ditempat sebanyak 6 unit, “sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak taat pajak. Batas ketentuan dimaksud, ialah pemilik yang tak memperpanjang masa berlaku lima tahunan SNTK dan membiarkannya mati selama dua tahun berikutnya secara berturut.

“Penghapusan data STNK akan otomatis menjadikan kendaraan bodong. Pemilik yang terkena hukuman tersebut, tidak akan bisa mendaftarkan kendaraannya kembali dan dianggap ilegal dioperasikan dijalan,” kata IPDA Sani.
Sekarang sudah tidak ada alasan lagi untuk masyarakat pemilik kendaraan kesulitan dalam membayar PKB/SWDKLL kendaraannya karena pelayanan samsat ada di mana man. Bahkan ada yag jemput bola di datangi ke rumah pemilik kendaraan. Monggo sedulur sedoyo,  taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraan yg dimiliki agar tidak dihapus data kendaraannya oleh POLRI sehingga kendaraan tidak menjadi bodong”, pungkas Hendra, selaku Penanggungjawab Samsat Pembantu Sewon.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.