Sleman, KABARNO – Sosialisasi wajib pajak kepada masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, terus dilakukan. Kali ini dilakukan oleh Tim Jasa Raharja Sleman, di sejumlah kalurahan pada Jumat, 08 September 2023.
Sosialisasi dilakukan dengan pemasangan spanduk program bebas denda periode tahun 2023. Tampak pemaangan spanduk dipimpin oleh PJ Samsat Sleman, Fauzi Zamzam, SE., CHRA bersama Kasie Pembukuan dan Penagihan, Ekho Adhi Wahyu Heryanjaya, SH.
Menyasar 20 titik, pemasangan spanduk berisi program penghapusan denda Pajak kendaraan, denda BBNKB, maupun denda SWKLLJ Jasa Raharja. Program berlangsung dari tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2023. Juga informasi Pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang adanya ketentuan dari kepolisian terkait dengan penghapusan data kendaraan bagi yang tidak melakukan registrasi ulang, sekurang kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Selain lewat pemasangan spanduk, Tim Samsat Sleman juga melakukan sosialisasi melalui postingan di media sosial, maupun media cetak lainnya. Diharapkan nantinya, informasi mengenai program pembebasan denda ini dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, sehingga meningkatkan antusiasme Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat meningkat, dan mereka dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik baiknya.
”Monggo masyarakat Sleman yang melihat spanduk sosialisasi bebas denda bisa disampaikan kepada keluarga atau tetangga. Wajib pajak tidak dikenakan denda PKB, hanya tambahan denda SWDKLLJ prorate sesuai no.15,16 PMK 010.2017 tentang tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” jelas Fauzi Zamzam.(hir)