Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Umbulharjo

oleh -137 Dilihat
oleh

Kota Yogyakarta, KABARNO – Pada 7 September 2023 lalu, terjadi kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa, di Jalan Ipda Tut Harsono Muja Muju, Umbulharjo Yogyakarta.

Tabrakan melibatkan pengendara SPM AB-2476-FK dengan dua sepeda motor. peristiwa maut di pagi hari itu, menyebabkan pengendara motor meninggal dunia di RSUP DR Sardjito, 18 September 2023. Atau, setelah dirawat sekitar sembilan hari.

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Kodya Yogyakarta, Bonaventura Pandu Patria Tama, pada hari itu juga mendatangi rumah duka korban, atas nama Supardiman di Baciro Gondokusuman Yogyakarta. Petugas Jasa Raharja, ditemui langsung oleh istri korban.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat dan melakukan peninjauan ke lokasi kejadian serta melakukan pendataan korban meninggal dunia di Baciro Gondokusuman Yogyakarta. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” kata Pandu.

Lebih lanjut Bonaventura Pandu Patria Tama mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Pandu menambahkan santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, Pandu juga berharap kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.