Ram Check Kendaraan Umum untuk Meminamilisir Kecelakaan

oleh -225 Dilihat
oleh

Sleman, KABARNO – BPTD Kelas III, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan laksanakan Ram Check, Kamis, 26 Oktober 2023.

Pengecekan dilakukan di beberapa PO wilayah Sleman. Tujuannya untuk mengetahui kondisi kendaraan layak jalan atau tidak guna mencegah terjadinya kecelakaan

Agenda bersama ini, menyasar beberapa Perusahaan Otobus seperti   PT. Bimo Transport Indonesia, PT. Anggy Jaya Trans, PT. Ant Transport, PT. Bregodo, PT. Kencana Transport, PT. BR Queen

Dalam ramp check ini kendaraan angkutan umum diperiksa kelaikannya, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi seperti surat uji kendaraan, unsur teknis utama seperti penerangan dan pengereman serta unsur teknis penunjang.

Menurut Iyan Supiandi, Kepala Sub Bagian Iuran Wajib, PT. Jasa Raharja Cabang Aceh mengikuti pelaksanaan Ramp Check ini sebagai bentuk kepedulian. Agar meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas dan memastikan jaminan perlindungan penumpang kepada masyarakat yang menggunakan angkutan umum.

Dalam kesempatan ini PT. Jasa Raharja juga turut menyosialisasikan tugas dan pokok fungsi PT. Jasa Raharja yaitu Dana Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang didasarkan UU No. 33 tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan didasarkan pada UU No. 34 Tahun 1964.

Sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun Udara yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.