Proyek Strategis Nasional di Kulon Progo Terkendala Tukar Guling Harta Wakaf

oleh -67 Dilihat
oleh
Tim Subdit Pengamanan Harta Benda Wakaf Kementrian Agama RI melakukan monitoring pelaksanaan wakaf di Kantor Kementrian Agama Kulon Progo, Kamis, (10/10/2024)

Kulon Progo, KABARNO  – Tim Subdit Pengamanan Harta Benda Wakaf Kementrian Agama RI melakukan monitoring pelaksanaan wakaf di Kantor Kementrian Agama Kulon Progo, Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam monitoring terungkap masih adanya proses tukar menukar harta benda wakaf (ruislag) terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kulon Progo yang belum selesai.

“Beberapa tanah wakaf terdampak proyek Bandara YIA, Pembangunan Rel Kereta Api akses Bandara, pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), dan jalur jalan Bedah Menoreh, ada yang sudah selesai. Namun juga masih menyisakan beberapa proses Ruislag tersebut,” tutur Penyelenggara Zakat – Wakaf Kemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto saat menerima kunjungan Subdit Pengamanan Harta Benda Wakaf pada Direktorat Zakat dan Wakaf, Dirjen Bimas Kementrian Agama dalam rangka monitoring pelaksanaan wakaf di Kemenag Kulon Progo, Kamis, (10/10/2024).

Dari data yang ada, terdampak bandara YIA 9 lokasi selesai. Bedah menoreh 1 lokasi selesai. Pembangunan rel kereta api akses bandara, 2 lokasi belum selesai. Pembangunan JJLS ada 2 lokasi yang belum selesai. “Ke empat lokasi tersebut dalam proses penyelesaian di BPN Kulon Progo,” terang Haris.

Haris menambahkan dalam waktu dekat juga akan ada proses Ruislag di 20 titik lokasi terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan bebas hambatan/ Tol Trase Jogja-Cilacap. Dalam upaya penyelesaian ruislag tersebut telah dilakukan koordinasi antara Pemrakarsa Proyek, BPN, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo, BWI Perwakilan Kulon Progo, Forum Nazir, Ormas Keagamaan Islam, dan Kankemenag pada bulan Agustus lalu.

“Semua pihak mendukung diselesaikannya proses Ruislag tersebut sesuai regulasi yang ada,” kata Haris.

Achmad Soleh dari Subdit Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag RI  menyampaikan perlunya mitigasi masalah dan risiko dalam pengamanan harta benda wakaf.

Sebelum proses Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) juga perlu dipastikan tanah wakaf tidak dalam keadaan sengketa dan tidak dalam jaminan pihak manapun. Nazhir harus amanah dalam pengelolaan wakaf sesuai peruntukannya.

Achmad menekankan pada prinsipnya Subdit Pengamanan Harta Benda Wakaf siap bersinergi dengan Kankemenag di daerah dalam upaya mengamankan harta benda wakaf. Namun juga harus mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN)

“Untuk masalah ruislag mohon dipastikan lokasi tanah wakaf benar dan sudah diukur. Koordinasikan dengan instansi terkait. Proses sesuai PP 25 Tahun 2018 tentang Ruislag, UU no 41 tahun 2004 tentang Pengelolaan Wakaf, Kepdirjen Bimas Islam no 1031 tahun 2013 tentang Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW),” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubbag TU, Saeful Hadi menyampaikan bahwa secara umum progres pengelolaan wakaf di Kulon Progo cukup pesat.

“Proses dan progres pelaksanaan ikrar dengan aplikasi e-AIW cukup signifikan perkembangannya. Di tahun 2024, dari target 80 sertipikat wakaf, sampai dengan akhir September ini sudah mencapai 65 ikrar e-AIW. Sehingga optimis target terpenuhi. Karena dari data dan informasi yang akan berwakaf masih ada 17 bidang se-Kulon Progo,” kata Saiful.(wur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.