Santunan Ahli Waris Korban Laka di Trimurti Srandakan

oleh -51 Dilihat
oleh

Bantul, KABARNO  –  Hari Kamis mulai beranjak siang pada  24 Oktober 2024.  Toni Hidayat Danang Jaya, menembus terik, menuju Celan Trimurti Srandakan Bantul.

Kehadiran Toni dari Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul untuk mendapatkan informasi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Srandakan-Jl. Srandakan, Mangiran, Trimurti, Kapanewon Srandakan, Bantul pada 22 Oktober 2024.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pengendara sepeda motor menabrak pejalan kaki yang mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia.

Dengan cepat, Toni berkoordinasi dengan unit lantas Polres Bantul dan pihak rumah sakit untuk melakukan tindak lanjut survei keabsahan ahli waris korban. Korban, almarhum Hadi Sumarto yang meninggal dunia beralamat di Celan Trimurti. Sesampai rumah duka Toni disambut baik oleh perwakilan pihak keluarga.

Selain menyampaikan bela sungkawa, Toni juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban masyarakat terkait santunan Jasa Raharja. Selain itu, Toni juga memberikan informasi kepada keluarga bahwa pembayaran pajak kendaran bermotor sangat penting sekali manfaatnya yaitu untuk pembangunan daerah juga sebagai penjamin santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Sesuai PMK no 16/10 tahun 2017 bahwa besaran santunan untuk meninggal dunia Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatan yang korban luka luka maksimal Rp20 juta, dan untuk santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta. Tetapi tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

“Tetap hati-hati di jalan, taati rambu-rambu lalu lintas karena kecelakaan selalu didominasi dengan sebuah pelanggaran lalu lintas,” ujar Toni.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.