SEMARANG,KABARNO COM – Sebanyak 44 mahasiswa MH USM Angkatan XVIII melaksanakan Seminar Seminar Hasil Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan studi banding di Singapura dan Malaysia di kampus Pascasarjana USM Jl Soekarno-Hatta, Semarang, baru-baru ini.
Menurut Ketua Prodi MH Universitas Semarang, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH, para mahasiswa usai KKL di Singapura dan Malaysia diwajibkan menyusun laporan hasil KKL secara individu dan seusai Konsentrasi untuk mendapatkan nilai KKL.
Laporan hasil KKL secara individual tidak boleh copy paste, meski semua mahasiswa mahasiswi objek KKl sama.
”Yang diseminarkan adalah laporan hasil KKL dari Konsentrasi, yaitu Konsentrasi Hukum Tata Negara, Konsentrasi Hukum Bisnis dan Konsentrasi Hukum Pidana,” kata Kukuh.
Dia mengatakan, seminar hasil KKL di Singapura dan Malaysia ini dirancang memenuhi standar Kurikulum OBE Magister Hukum Universitas Semarang, untuk memadukan teori dan praktik hukum di luar negeri, sehingga para mahasiswa mahasiswi lebih cerdas saat menganalisis secara teoritis, praktis dan filosofis .
Hal ini juga muncul dari diskusi saat paparan materi, masing-masing konsentrasi, baik konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Pidana maupun Hukum Bisnis.
”Para mahasiswa yang berdiskusi secara hybrid system sangat antusias mengkritisi topik yang diangkat dari kelompok Konsentrasi,” ujarnya.
Para Reviewer Dr Zaenal Arifin SH MKn, Dr Ani Triwati, SH MH yang diketuai Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH memberikan arahan dan review terhadap diskusi yang hidup dan kritis dari hasil KKL di Singapura dan Malaysia.(*)