Truk Keruk Pasir Disita Polres Kulon Progo

oleh -466 Dilihat
oleh

Sebuah truk yang dimodivikasi menjadi mesin penyedot pasir diamankan Polres Kulon Progo. Peristiwanya sudah bulan Agustus lalu. Bersama satu truk itu ada 32 mesin sedot pasir milik penambang di sungai Progo.

Menrut Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution, wilayah operasi mereka ada di sepanjang sungai Progo yan masuk daerah Galur dan Lendah.”Yang kami sita sebanyak 32 unit mesin sedot pasir ilegal dan satu unit truk milik warga yang beroperasi di sepanjang sungai progo masuk wilayah Lendah dan Galur,” jelas Kapolres.

Mesin-mesin penyedot pasir itu, disita dan dilakukan  pengamanan dari wilayah sepanjang sungai Progo, tepatnya di Bleberan, Sawahan dan Banaran. Wilayah itu masuk Desa Banaran, Kecamatan Galur serta Desa Sidorejo, Kecamatan Lendah.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution menjealskan, penyitaan dilakukan pada 15 Agustus 2018 lalu. Saat itu, tidak  ada warga yang melakukan perlawanan, karena memang tidak ada orang di lokasi penyitaan. Itu yan membuat mesin sedot pasir  belum ditahui pemiliknya.

Penyitaan adalah tindakan tegas, setelah sebelum pihak kepolisian melakukan sosialisasi hingga pemasangan spanduk terkait larangan penambangan pasir  dilakukan sejak awal Agustus lalu. Tapi ternyata, meskipun sudah ada larangan maupun pemasangan spanduk, masih ada oknum yang menambang.

Sementara itu, dari 32 unit alat sedot pasir yang disita, semua alat tersebut tak sesuai dengan kegunaannya  yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Alam. (yad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.