Ahli waris Raden Dwi Suwarno warga Hargomulyo Kokap terima santunan dari Jasa Raharja

oleh -103 Dilihat

Kokap, Kabarno.com – Budi Hartini 50 tahun isteri Raden Dwi Suwarno 49 (korban) kecelakaan lalu lintas pada Jum’at, 7 Mei 2021 di jalan umum Tangkisan 3, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo. Pada Selasa, 11 Mei 2021 menerima santunan dari PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta. Karena korban meninggal dunia.

“Kesempatan ini Kami menyerahkan santunan sebesar Rp. 50 juta dan diterima isteri korban meninggal dunia karena kecelakaan,” dikatakan Penanggung Jawab PT Jasa Raharja wilayah Kulon Progo, Hendrantno Bagus Sutanto Selasa, 11 Mei 2021.

Hendratno menambahkan berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara ahli waris korban menerima santuanan dari PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta sebesar Rp. 50 juta.

“Saat penyerahan disaksikan perangkat pemerintah dan keluarga dan sebagian takziah, karena masih diera pandemi Covid-19, semua mentaati protokol kesehatan,” tambah Hendratno.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.