Mereka yang miskin dan jompo akan menghadapi masalah ganda. Masalah mereka bukan saja untuk memenuhi kebutuhan makana, melainkan masalah kesehatan yang mulai menurun. Untuk memenuhi kebutuhan dasar makan saja mereka mengalami kesulitan.
Semua mengandalkan makanan yang tersedia di alam. Ada di antara mereka yang hidup dari hasil mencari bahan makanan di hutan. Ada umbi-umbian, ada buah-buahan dan ada daun-daunan yang dapat langsung dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan karbohidrat. Ada juga bahan makanan yang dapat disimpan untuk diolah kemudian baru dapat dikonsumsi.
Terpaksa mengandalkan kemurahan alam semata, sebab menunggu pemberian tetangga juga sulit. Sebab terkadang tetangganya juga menghadapi permasalahan yang hampir sama. Masyarakat sekeliling mereka juga menghadapi kesulitan serupa. Kalaupun ada mereka yang berkecukupan umumnya mereka tinggal di tempat layak dengan syarat kesehatan, lingkungan dan kehidupan yang lebih baik.
“Saat ini sudah dilakukan pengumpulan data dan KK miskin sangat banyak, nanti dibukukan sangat tebal,” kata Bupati saat mengumumkan profil kemiskinan di Kulon Progo.
Pengumuman profil kemiskinan ini untuk mengetuk kelompok menengah ke atas agar selalu memiliki semangat berbagi kepada sesama. Mereka yang beruntung memiliki kehidupan lebih baik, memiliki pendidikan lebih tinggi dan memiliki akses ke berbagai sumber informasi dapat berbagai pengalaman, keahlian, kemampuan dan aset yang mereka miliki. Mereka dapat berbagi untuk kepentingan bersama, menularkan ilmu dan pengalaman sehingga memberi manfaat untuk keperluan masyarakat dan sekitarnya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kulon Progo sebagai kelompok masyarakat mampu dianjurkan membayar zakat infak dan sedekah. Selain sebagai kelompok masyarakat yang sudah mampu, PNS juga memiliki tanggung jawab membina masyarakat di sekitarnya.
Mereka menjadi panutan, sebagian besar menjadi tokoh di lingkungan sehingga sikap dan tindakannya sering menjadi acuan di masyarakatnya. Pengumpulan dana dari para PNS, mereka juga yang menjadi pengurus.
Mereka sendiri yang menjadi pengurus dan mereka sudah berjanji tidak akan minta upah sebagai amil. Selain itu mereka memiliki kewajiban untuk berbagi karena penghasilan yang mereka peroleh di dalamnya terdapat hak orang lain yakni orang miskin, fakir dan kaum dhuafa.
Menjadi kewajiban mereka untuk menyisihkan sebagian penghasilannya, dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan. Ada pemerataan kesejahteraan di masyarakat sehingga tidak berpusat di kecil kelompok saja.(bersambung)