Samigaluh, Kabarno.com – Gara gara menjual dan menyimpan minuman beralkohol dan menjualnya tanpa memilikiI UP dan IUP MB, BENES 28 tahun warga Padukuhan Tukharjo, Kalurahan Purwoharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo dijemput petugas dari rumahnya.
“Ya kemarin Sabtu, 11 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 wib, satreskrim Polsek Samigaluh menjemput Benes dari muahnya karena menyimpan dan menjual minuman beralkohol,” dikatakan AKP Heru Meiyanto Kapolsek Samigaluh Senin, 13 Juli 2020 di Mapolsek Samigaluh.
Heru menambahkan berdasarkan informasi dihimpun petugas diketahui di wilayah pedukuhan Tuk harjo, Kalurahan Purwoharjo ada penjual minuman beralkohol secara sembunyi sembunyi. Setelah dilakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Samigaluh pada Sabtu, 11 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 wib melakukan penggrebekan di Rumah milik Benes.
“Diketahui Benes menyimpan dan menjual minuman beralkoho ltanpa disertai IUP dan IUP MB yang sah,” jelas Heru.
Barang minuman beralkohol yang di simpan dan dijual antara lain 7 (tujuh) botol anggur kolesom dengan kandungan alkohol 19,7 %, 12 (dua belas) botol anggur merah dengan kandungan alkohol 19,7 %, 1 (satu) buah Hand Phone untuk transaksi secara COD, selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek Samigaluh guna proses lebih lanjut.(ayu, yah)