Samigaluh, Kabarno.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh masa bakti 2013 – 2019 akan berakhir pada bulan Oktober 2019, atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan dilaksanaka serentak masa bakti 2020 – 2026, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gerbosari periode 2013-2019, akan diperpanjang sampai pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru pada awal 2020 sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 256/B/2019 tentang perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa masa jabatan 2013-2019, dikatakan Kepala Desa Gerbosari kepada Kabarno.com belum lama ini.
Mulainya tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gerbosari dengan terbitnya Keputusan Kepala Desa Gerbosari Nomor 21 Tahun 2019 tentang Susunan dan Jadwal Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tertanggal 30 Agustus 2019. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang, dengan catatan 1 orang unsur keterwakilan perempuan.
Desa Gerbosari dengan jumlah penduduk 4.750 orang mendapatkan alokasi jumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 7 (tujuh) orang, 6 (enam) orang dari daerah perwakilan dan 1 (satu) orang dari unsur keterwakilan perempuan. Menurut amanat Perda tersebut diatas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari unsur wilayah ditentukan dengan pemilihan langsung atau dapat juga dengan musyawarah mufakat, yang disepakati dalam musyawarah desa, sedangkan dari unsur keterwakilan perempuan dilakukan dengan pemilihan langsung kecuali tidak ada warga yang mendaftar minimal 2 (dua) orang sampai masa penpanjangan waktu pendaftaran berakhir.
Beberapa waktu lalu Pemerintah Desa Gerbosari telah melakukan Musyawarah Desa untuk menentukan beberapa ketentuan dalam amanat Perda tersebut diatas diantaranya cara pebentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari untur keterwakilan wilayah, Hasil musyawarah Desa disepakati bahwa Desa Gerbosari akan menentukan 6 (enam) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan musyawarah mufakat. ( yah )