Kulon Progo, KABARNO – Jumat, 01 Maret 2024 Wahyu Agung SE,MM, AWP, CSA, CHRA selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo bersama Bripka Teguh Bhabinkamtibmas Polsek Galur silaturahmi ke rumah duka kecelakaan lalu lintas. Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada tanggal 23 Februari 2024 di jalan Dalen Galur Kulon Progo.
Dengan berkoordinasi dengan jajaran Satlantas Polres Kulon Progo , pihak bank, pamong desa, santunan korban kecelakaan diberikan dalam waktu kurang 24 jam. Santunan Jasa Raharja diserahkan ke ahli waris korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia.
Wahyu dan Bripka Teguh selain mengucapkan duka cita kepada istri korban, serta membantu segala kelengkapan santunan Jasa Raharja baik dari kelurahan ataupun sampai pembukaan buku tabungan. Karena santunan tidak dibayarkan secara tunai melainkan secara transfer bank.
Bapak Anggit mewakili keluarga juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dalam melengkapi pemberkasan santunan kelengkapan Jasa Raharja.
“Ini sudah kewajiban dari pihak Jasa Raharja, karena Jasa Raharja ialah badan usaha milik negara yang tugas pokok membayarkan santunan kecelakaan lalu lintas baik didarat laut maupun udara,” jelas Wahyu.
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat yang pengutipannya dari pengesahan STNK kendaran bermotor tiap tahun, Jasa Raharja harus secepat mungkin menyerahkan sntunan kepada yang berhak.
:Kami membayarkan santunan dasarnya dari laporan kepolisian. Di wilayah Propinsi Yogyakarta Jasa raharja sudah kerjasama dengan 67 rumah sakit baik swasta maupun negeri yang tujuan bila kasus kecelakaan sudah ditangani kepolisian dan kasus tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja, maka korban atau keluarga pada saat perawatan di rumah sakit biaya tidak melebihi dua puluh juta rupiah,” tambahnya. (hir)