Lendah, Kabarno.com – Jajaran Kepolisian Sektor Lendah pada Selasa,8 Desember 2020 mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Wates terkait kasus seorang sopir yang meresahkan penumpang dan banyak orang di wilayah hukum Polsek Lendah.
“Selaku anggota Kampung Tangguh Nusantara Menoreh Report System Kulo Siaga menuntut seorang sopir yang minum minuman keras yang membuat resah warga,” dikatakan Kapolsek Lendah AKP Fakhrorudin Selasa,8 Desember 2020.
Anggota Polsek Lendah Ipda Tukiran, Bripka Arief Sularno melaksanakan Sidang tipiring tindak pidana orang menggunakan atau minum-minunan beralkohol di daerah yang sesuai Pasal 1 angka 8 Pasal 11 Ayat (2) Jo Angka 2 Pasal 4 Ayat (2) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman memabukkan lainnya.
Ipda Tukiran dan Bripka Arief Sularno, selaku penuntut dalam sidang tipiring ini mengajukan tuntutan denda Rp.1.000.000.(Satu Juta Rupiah) karena Tersangka atau terdakwa atas nama SUP umur 43 tahun warga Pandak Bantul sengaja membeli miras dan meminumnya saat mengendari Mobil Bus.
Kejadian pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 Wib hingga tersangka mabuk dan memarkir Busnya di badan jalan Brosot – Wates Kalurahan Wahyuharjo Lendah Kulon Progo kemudian tidur di atas mobil Bus yang dikendarainya di jalan raya.
Atas perkara tersebut Hakim tunggal Hakim Wanda Andriyenni, S.H., M.Kn telah menyidangkan dan mengadili serta memutuskan dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa :
Denda sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) Subsideir 3 (tiga) hari kurungan jika tidak membayar denda.(yah)