Disdukcapil Kulon Progo cegah Covid-19 dengan layanan On Line

oleh -435 Dilihat

Wates, Kabarno.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk sementara waktu pelayanan tatap muka, pelayanan adminduk serta segalisir memang ditunda sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

“Langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Dindukcapil Kulon Progo didasari dengan adanya berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan arahan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia,” kata Aspiyah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kulon Progo, Jum’at, 27 Maret 2020.

Menurut Aspiyah, setiap harinya Disdukcapil melayani sebanyak 200 hingga 300 warga yang melakukan pengurusan berbagi dokumen kependudukan. Banyaknya warga yang melakukan pengurusan tersebut menurutnya dapat menjadi potensi penularan Covid-19.

“Tdak tahu apakah kita (petugas Dukcapil) ataupun masyarakat dibawah pengaruh virus tersebut atau tidak. Dengan banyaknya warga tersebut dapat menjadi potensi penyebaran baik dari petugas ke warga maupun warga ke warga. Oleh sebab itu pelayanan tatap muka sementara waktu ditunda pelaksanaanya,” jelas Aspiyah.

Untuk pengurusan KTP bagi warga yang ingin menikah ataupun bagi masyarakat yang ingin mengubah kartu keluarga untuk kepentingan mencari kerja dan pendaftaaran BPJS, masih di layani.

Selain itu, bagi pengurusan dokumen yang berupa surat kelahiran maupun surat kematian, dapat dilakukan melalui layanan on line yang disediakan Disdukcapil.

Untuk pengurusan secara secara on line dapat dilakukan melalui nomor whatsapp 0813-1874-1648 untuk Layanan Pencatatan Sipil dan 0813-1874-1505 untuk Layanan Pendaftaran Penduduk. Selain dua nomor tersebut, lanjutnya, masyarakat juga dapat mengakses layanan melalui website www.dukcapil.kulonprogo.go.id maupun media sosial disdukcapil Kulon progo.( yah )