Dishub Kota Yogya Operasi Penertiban Angkutan Barang & Angkutan Orang

oleh -61 Dilihat
Dok.HumasKotaYogya

Yogyakarta, KABARNO.com : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang di Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo Senin (10/2/2025).

Operasi penertiban ini juga menggandeng beberapa instasi seperti Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY.

Para petugas gabungan ini secara teliti memeriksa berbagai aspek kendaraan, mulai dari kelengkapan surat-surat, kondisi mesin, hingga kelayakan komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan kaca spion.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono mengatakan fokus utama dari giat ini adalah memastikan bahwa seluruh kendaraan terutama kendaraan angkutan barang dan angkutan orang yang beroperasi di wilayah Kota Yogya dalam kondisi prima dan laik jalan.

“Angkutan barang yang dimaksud seperti halnya truk, mobil box, pick up, dan lain sebagainya. Sedangkan angkutan orang meliputi bus, taksi, dan masih banyak lagi,” katanya.

 

Jalan Veteran dipilih sebagai lokasi operasi karena adanya laporan terkait banyaknya pelanggaran lalulintas di wilayah tersebut.

 

“Kami banyak mendapatkan laporan di wilayah ini banyak masyarakat yang kerap melanggar lalulintas. Untuk itu kami menggelar operasi gabungan di wilayah ini,” bebernya.

 

Dalam operasi yang digelar kurang lebih selama satu jam ini , petugas mampu memeriksa 111 kendaraan.

 

“Dari 111 kendaraan terdapat 25 kendaraan yang melanggar aturan dengan rincian 19 kendaraan pelanggaran laik jalan dan 6 kendaraan pelanggaran lalu lintas,” terangnya.

 

Selain bak truk melebihi spesifikasi, dan pelanggaran terkait kendaraan yang melebihi kapasitas atau kelebihan muatan, petugas juga mendapati sejumlah kendaraan angkutan yang izin KIRnya sudah tidak berlaku lagi.

 

“Ada yang KIR nya masa berlakunya telah habis, ada juga para sopir ini tidak bisa menunjukkan bukti lolos uji. Namun ada pula ” jelasnya.

 

Para pelanggar ini nantinya akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Yogya pada tanggal 27 Februari 2025. Bagi para pelanggar yang berhalangan hadir untuk mengikuti sidang pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Yogya dengan menyediakan nomor hotline.

 

“Jadi nanti kalau mereka tidak bisa hadir di persidangan bisa langsung menghubungi nomor tersebut. Apabila sudah ditentukan sanksinya, mereka akan mendapatkan kode billing sehingga para pelanggar ini dapat langsung membayar melalui kode tersebut,” jelasnya.

Operasi gabungan ini akan dilaksanakan hingga tiga hari kedepan dengan lokasi secara acak harapannya tidak terjadi kebocoran informasi titik lokasi operasi yang akan diselenggarakan.

“Tapi yang jelas kami akan menggelar operasi ini di jalan-jalan yang rawan terjadi kecelakaan dan rawan pelanggaran lalulintas,” ungkapnya.

Dok.HumasKotaYogya

Salah satu pelanggar adalah Heri Sudarman, warga Wirosaban yang terjaring razia karena masa berlaku KIR kendaraanya telah habis.

“Masa berlaku KIR-nya habis, baru tiga hari ini habisnya. Saya belum sempat melakukan uji KIR karena beberapa waktu lalu saya mengalami kecelakaan di Cipali. Jadi harus saya bengkelkan. Biasanya saya rutin enam bulam sekali uji KIR,” katanya.

 

Sadar telah melanggar aturan, Heri pun mengaku siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

 

“Besok tanggal 27 Februari saya akan datang ke Kejaksaan dan akan langsung membawa mobil saya ke kantor Dishub untuk melakukan uji KIR,” tandasnya. (wur)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.