Dosen USM Beri Pemahaman Hukum ke Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

oleh -2 Dilihat

MALAYSIA,KABARNO COM- Dosen Universitas Semarang (USM), Dr Muhammad Junaidi SHI MH memberikan pemahaman hukum tentang Jaminan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia terhadap Hak-Hak Pekerja Migran kepada pekerja migran Indonesia di Malaysia di Nasi Kandar LC Kampung Baru Kuala Lumpur, 170, Jalan Raja Abdullah, Kampung Baru, 50300 Wilayah Persekutuan, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Malaysia pada 15 Desember 2024.

Kegiatan diikuti 20 pekerja migran Indonesia yang tergabung dalam organisasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Malaysia.

Junaidi mengatakan, kegiatan tersebut dianggap penting bagi para pekerja migran agar mengetahui hak-hak mereka selama bekerja di Malaysia.

”Para pekerja migran harus tahu kalau mereka mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Junaidi yang juga sebagai Wakil Rektor III USM.

Perwakilan SBMI, Nur Alam menyambut positif kegiatan yang dilakukan dosen USM. Dia berharap, ke depan ada pencerahan lagi yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa USM.

”Kami sangat senang dengan kegiatan ini, karena mendapat tambahan pengetahuan tentang hukum perlindungan bagi migran Indonesia,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Junaidi diundang oleh Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono di kediamannya.

Junaidi mengatakan, selain program yang akan dilakukan juga nantinya akan ada program lain dari Universitas Semarang, baik yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa pada masa yang akan datang.

Selain kegiatan pengabdian kepada SBMI, Junaidi juga menjadi dosen kuliah tamu di UiTM dan Universitas kebangsaan malaysia untuk berbicara masalah politik hukum perundang-undangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.