Bantul, KABARNO – Senin, 18 September 2023 suasana berbeda terjadi di Samsat Pembantu Sewon. Terutama, pada layanan Drive Thru, yang menjadi bagian dari program kemudahan membayar pajak.
Llayanan Drive Thru menjadi solusi kemudahan wajib pajak yang membayarkan pajak kendaraan, terutama yang memakai kendaraan mobil, dan pengesahan tahunan. Tujuannya, agar tidak perlu lagi mengantre lama dan tidak perlu turun dari kendaraan serta tidak diperlukan fotocopy dalam persyaratannya.
Layanan Drive Thru di Samsat Pembantu Sewon berlokasi di Jalan Parangtritis Km. 5 Tarudan Bangunharjo Sewon Bantul. Jam operasionalnya, setiap Senin-Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat yaitu jam 08.00 WIB hingga 11.00. Lalu, pada Sabtu jam 08.00 WIB – 11.30 WIB.
Tata cara pembayarannya sangat mudah cukup membawa STNK asli & KTP asli, yang atasnama di STNK kendaraan yang akan dibayarkan PKB/SWDKLLJ. Serta kendaraan dibawa pada saat pembayaran.
“Layanan di DRIVE THRUE ini membantu sekali dalam saya memenuhi kewajiban membayar PKB/SWDKLLJ kendaraan saya. Jadi saya tidak perlu turun dari kendaraan dan tidak perlu antre lama. Prosesnya juga gak sampai semenit sudah selesai,” kata Budiman, salah seorang wajib pajak yang baru saja membayar pajak.
Sementara menurut Hendra, Petugas Jasa Raharja di Samsat Pembantu Sewon, saat ini yang tercatat membayar PKB/SWDKLLJ melalui Drive Thrue rata-rata setip harinya adalah sebanyak 35 sampai 50 unit kendaraan roda empat.
Semoga dengan adanya Layanan Drive Thru di Samsat Pembantu Sewon dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB/SWDKLLJ.
Hendra menambahkan, ada aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan
Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’
“Mumpung ada bebas Denda PKB/BBNKB serta bebas Denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu, sumonggo segera datang ke Samsat terdekat untuk membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya, agar datanya tidak dihapus,” harapnya.
Apalagi, masih menurut Hendra, pajak penting untuk pembangunan sarana dan prasarana jalan. “Dan SWDKLLj berguna untuk menyantuni para korban akibat kecelakaan lalu lintas. Namun untuk kecelakaan Tunggal tidak terjamin oleh SWDKLLJ,” jelas Hendra.(hir)